Lewati ke konten
Versi Bahasa Indonesia · Switch to English
Kepatuhan Platform Concierge Capital ⬡ Mitra Tim

·Kepercayaan · Kredensial & verifikasi

Kepercayaan & kredensial.

Jangkar institusional di balik AltEsc, dalam satu tempat. Entitas hukum, penasihat hukum profesional, afiliasi KADIN, arsitektur permodalan, serta sikap perlindungan data dan kepatuhan yang kami pegang. Setiap klaim di sini dapat diverifikasi atas permintaan.

Terakhir diperbarui · 7 Mei 2026 · Verifikasi: hello@altesc.com

1. Entitas hukum

AltEsc dioperasikan oleh PT AltEsc Solusi Indonesia, sebuah perseroan terbatas Indonesia yang terdaftar berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar dan tempat kegiatan utama di Sanur, Denpasar, Bali.

Nama hukum

PT AltEsc Solusi Indonesia

Jenis entitas

Perseroan Terbatas (PT Indonesia)

Yurisdiksi

Republik Indonesia

Kantor terdaftar

RSG, Lantai 3, 405 E · Pertokoan Graha Niaga Sanur · Jl. Bypass Ngurah Rai No. 4 · Sanur Kauh · Denpasar 80221 · Bali

Berdiri

2026

Nama dagang

AltEsc · altesc.com

Akte Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan dokumentasi KBLI dilepas kepada pihak rekanan yang terverifikasi berdasarkan NDA standar. Lihat Cara melakukan verifikasi.

2. KADIN Bali · akses institusional

KADIN Bali · Wakil Ketua

Agung Wirapramana

Wakil Ketua, KADIN Bali (Kamar Dagang dan Industri Indonesia, regional Bali). Pengalaman 30+ tahun di sektor Energi, TI, dan Perhotelan. Hubungan institusional langsung dengan badan-badan pemerintah Indonesia yang mengatur kecepatan perizinan di Bali.

Penasihat senior AltEsc untuk hubungan pemerintahan dan institusional. Afiliasi KADIN AltEsc bersifat langsung, bukan melalui pihak ketiga.

Dapat diverifikasi: sekretariat KADIN Bali · referensi tersedia atas permintaan

3. Penasihat hukum profesional

Peringkat IFLR1000

Penasihat hukum permodalan & regulasi Indonesia

AltEsc menunjuk firma hukum Indonesia peringkat IFLR1000 untuk struktur permodalan (Singapore HoldCo / PT PMA), kontrak penugasan, dan perkara regulasi. Peringkat IFLR1000 firma tersebut dapat diverifikasi secara publik melalui direktori IFLR1000 Asia-Pasifik.

Nama firma dan partner-of-record diungkapkan kepada rekanan yang memenuhi syarat berdasarkan pengaturan engagement-pre-NDA. Hal ini merupakan praktik standar untuk perkara permodalan Indonesia dan melindungi kedua belah pihak selama diskusi tahap awal.

Dapat diverifikasi: direktori IFLR1000 · referensi tingkat firma atas permintaan

4. Notaris & PPAT

In-house

Notaris/PPAT AltEsc

AltEsc beroperasi dengan Notaris/PPAT in-house (Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berlisensi, memegang penunjukan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Seluruh akta tanah, sertifikat, konversi, dan akta penugasan tingkat vila dikerjakan melalui kantor ini.

Nomor lisensi Notaris/PPAT, yurisdiksi wilayah Bali, dan registrasi keanggotaan diungkapkan kepada rekanan yang telah berhubungan resmi pada saat penandatanganan. Regulasi Indonesia melarang pencantuman publik atas detail Notaris pribadi di luar penugasan formal.

Dapat diverifikasi: registri INI (Ikatan Notaris Indonesia) · diungkapkan saat penugasan

5. Registrasi pajak

PT AltEsc Solusi Indonesia memegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdaftar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan terdaftar untuk pajak penghasilan badan, PPN, dan beroperasi dalam sistem e-Faktur untuk transaksi B2B Indonesia.

Sertifikat NPWP diberikan kepada rekanan yang telah berhubungan resmi pada saat penandatanganan, atau kepada jurnalis dan penasihat hukum berdasarkan pengaturan atribusi. Kami tidak mempublikasikan nomor NPWP secara umum.

Dapat diverifikasi: catatan DJP · sertifikat diberikan saat penugasan

6. Arsitektur permodalan

AltEsc Capital melakukan deployment dalam arsitektur Singapore HoldCo / PT PMA Indonesia, terstruktur sebagai SPV per transaksi. Setiap akuisisi diisolasi dalam kendaraan hukumnya sendiri, dengan mitra modal melakukan subskripsi per transaksi, bukan ke dana kolam buta (blind-pool fund).

Angka permodalan di bawah ini hanya untuk investor profesional, institusional, terakreditasi, atau sofistikan, berdasarkan undangan, tunduk pada KYC dan tinjauan sumber dana.

7. AML, KYC & sanksi

Seluruh mitra modal tunduk pada anti-pencucian uang (AML), verifikasi sumber dana, dan peninjauan know-your-customer (KYC) di bawah kerangka regulasi Indonesia yang relevan (PPATK, OJK jika berlaku) sebelum melakukan subskripsi. AltEsc berhak menolak setiap subskripsi tanpa penjelasan.

Penyaringan sanksi dilakukan terhadap daftar OFAC, EU consolidated, PBB, dan HMT. AltEsc tidak melakukan transaksi dengan individu atau entitas yang dikenakan sanksi. Kami tidak meminta, menerima, atau melayani modal dari yurisdiksi yang berada di bawah sanksi spektrum luas.

8. Perlindungan data · UU PDP

AltEsc beroperasi dalam kerangka Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, yang berlaku sejak Oktober 2024. Praktik kami dan hak Anda diuraikan secara lengkap dalam Pemberitahuan Privasi kami. Sorotan:

9. Keamanan informasi

10. Cara melakukan verifikasi

Sebagian besar klaim tingkat institusional pada halaman ini dapat diverifikasi melalui registri publik, direktori profesional, atau institusi itu sendiri. Untuk verifikasi tingkat dokumen (sertifikat NPWP, Akte Pendirian, surat afiliasi KADIN, lisensi Notaris, referensi firma IFLR1000), hubungi kami secara langsung:

Permintaan verifikasi

hello@altesc.com · +62 822 6666 5996

Pengacara, jurnalis, mitra modal, dan penasihat hukum pemerintah dipersilakan memverifikasi setiap klaim pada halaman ini. Kami menanggapi dalam 24 jam dan mengarahkan ke institusi yang sesuai apabila verifikasi langsung lebih disukai.

Lihat juga: Tim · Media & kit pers · Pemberitahuan privasi · Syarat penggunaan